Ditangkap karena Dituduh Sebar Hoaks, 3 Petani Banyuwangi Melawan

Banyuwangi, Sobat - Tiga petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi, dengan Jumat (3/2/2023). Ketiganya dituduh melakukan penyebaran hoaks dan provokasi. Penangkapan ini disinyalir bagaikan buntut sengketa tanah antara warga memakai perkebunan seajang. Penangkapan ini pun dinilai tidak berdasar. Sejumlah aktivitas pembelaan pula tahu dilakukan oleh warga Pakel bahwa meminta keadilan ketiganya.
1. Penangkapan lebih mirip penculikan
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rifai, menilai bahwa jalan penangkapan ketiga petani ini melenceng hukum beserta lebih mirip penculikan. Penangkapan, kata dia, tidak menunjukkan surat-surat tugas penangkapan.
”Penangkapan ketiga klien kami sangat dipaksakan. Seperti ada keganjilan dalam kasus tercatat. Bahkan, Polda Jatim terkesan tidak menghormati reaksi hukum. Klien kami masih melakukan upaya hukum, tetapi langsung diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Rifai, Rabu (8/2/2023).
Selain model penangkapan, Rifai agak menilai penetapan status terduga ketiganya somplak hukum karena tidak dilakukan operasi pemeriksaan terlebih dulu. Ketiganya memang luang dipanggil polisi, namun tidak hadir.
"Dipanggil dua kali sebagai tersyaki. Menurut kami surat panggilan somplak materiil karena tidak diuraikan peristiwa pidananya. Alasan kami tidak hadir karena surat panggilannya tidak jelas," menyiahnya.
2. Menuntut keadilan, tiga petani ajukan gugatan praperadilan
Ketiga petani tercantum kini mencoba untuk mencari keadilan. Meterusi kuasa hukumnya, mereka menempuh jalur hukum lewat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Tak sekadar Kapolda Jatim bagaikan tergugat, tapi agak menyeret Kapolresta Banyuwangi maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
”Memang adil, ketiganya sudah mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Banyuwangi pada 30 Januari 2023," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga.
3. Kronologi penangkapan tiga petani Pakel Banyuwangi
Berdasarkan informasi nan diperoleh Sobat pada Banyuwangi, penangkapan tiga petani Pakel ini terjadi pada Jumat 3 Februari lintas sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal ketimbang ketiganya bersama dua orang lainnya, saat hendak menghadiri pertemuan Kepala Desa pada Banyuwangi. Rombongan ini kelak menaiki mobil menuju Desa Aliyan.
Ditengah perjalanan, rombongan tersebut segera berhenti lantaran ada sebuah mobil didepannya akan menghambat perjalanan mereka. Disusul keasalan mobil lain akan menakrab. Disitulah, selanjutnya penangkapan terjadi.
"Merangsek dan menambang ke mobil warga sesangkat kaget dan tidak bisa ke mana-mana," kata Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan jauh didalam kejernihannya.
4. Konflik sudah terjadi sejak tahun 2018
Sejak tahun 2018, warga Desa Pakel berkonflik soal lahan atas PT Perkebunan lagi Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga Pakel mengklaim lahan mereka diserobot sepihak. Lalu warga setempat mencoba kepada mengambil alih hak-hak mereka.
Penelusuran Sobat dempet Banyuwangi, warga Desa Pakel menyandang bukti lama sebagai dasar klaim lahan yang sedang berkonflik. Bukti itu berupa Surat Izin Membuka Lahan terjenjangl 11 Januari 1929 dengan tanberlabuhan Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dokumen lawas itu berbunyi leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.
Selain itu ada terus dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan lewat Dagang Bumisari Maju Sukses. Berdasarkan HGU ini, warga mengklaim bahwa tanah Desa Pekel tidak hadir ekstra dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.
Dasar lainnya, warga pun menggunakan surat melalui BPN sekedudukan Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Di mana berbunyi, bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak menganut dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.