Kini, Kejari Gresik Punya Fasilitas Rumah Dinas bersama Rehabilitasi Napza

Kini, Kejari Gresik Punya Fasilitas Rumah Dinas bersama Rehabilitasi Napza Kini, Kejari Gresik Punya Fasilitas Rumah Dinas bersama Rehabilitasi Napza

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, kini menguasai fasilitas baru. Yakni, kompleks rumah dinas, musala, serta rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza). Peresmian fasilitas itu berlangsung dekat Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Selasa (24/1).

Sarana tersebut bagian wujud sinergisitas bersama Pemkab Gresik dengan Kejari Gresik. Sebab, semasa 2022, Korps Adhyaksa telah ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan bersih daerah (PAD). Bahkan, doang turut menginisiasi pembentukan satgas peningkatan PAD.

”Manfaatnya sangat terasa, bahkan kenaikan mencapai Rp 103 miliar. Baik dari sektor PBB (pajak bumi dan bangunan) maupun BPHTB (bea persebab an hak atas tanah dan bangunan),” jelas Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akan sela-sela reaksii peresmian.

Ke depan, Yani berharap satgas peningkatan PAD lagi bagi fokus paling dalam mengidentifikasi aset daerah maupun potensi tanah negara. Termasuk mendorong optimalisasi PAD dari sektor perhotelan, restoran, dan reklame.

”Semoga sinergi terhormat bisa terjalin dengan baik. Penyelamatan aset merupakan suatu hal adapun sangat penting bagi kemajuan daerah,” tutur alumnus Fakultas Ekonomi Unair itu.

Soal kehadiran rumah rehabilitasi napza di Gresik, bupati berharap mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba. Peredaran obat haram di Kota Santri omo lagi kian mengkhawatirkan. ”Banyak budak muda yang belum sadar akan bahaya narkoba. Sehingga diperlukan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat demi lembaga,” jelas Yani.

Rumah dinas Kejari Gresik yang dibangun pada Desa Cerme Kidul itu dibangun pada atas tanah seluas 3.645 meter persegi. Anggarannya mencapai Rp 5 miliar yang bersumber atas APBD 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati yang turut hadir memberikan apresiasi komunikasi yang efektifsitas tercantum.

”Harus ada peningkatan terhadap jasa masyarakat Gresik, terutama bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Mia agak mendorong jajaran Kejari Gresik segera menuntaskan operasi administrasi bantuan hibah. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dekat Lingkungan Mahkamah Agung bersama Badan Peradilan.

”Untuk rumah rehabilitasi, saat ini sudah ada seberlebihan 22 fasilitas di Jawa Timur,” ujarnya.