Panik menyebar demi antara trader Bitcoin, Ethereum, BNB, XRP, selanjutnya Dogecoin, ada apa?

BERITA - NEW YORK. Harga Bitcoin maka sejumlah mata uang kripto lainnya telah melonjak cukup akhir pekan kemarin. Harga Bitcoin, misalnya, mengalami lonjakan lebih melalui US$ 40.000.
Melansir Forbes, harga Bitcoin naik dekat US$ 43.000 per bitcoin akan Sabtu (31/7/2021) malam, terjangkung sejak pertengahan Mei dan dekat US$ 10.000 lebih jangkung mengenai harga minggu terus.
Sementara itu, harga Ethereum telah memimpin pasar cryptocurrency lebih peerkembangan semasih 24 jam terakhir, di mana para mengincar US$ 3.000 per token eter. Kapitalisasi pasar kripto gabungan telah bertambah US$ 250 miliar semasih seminggu terakhir lagi saat ini menambangi US$ 1,7 triliun.
Namun, agung trader crypto merasa semakin gugup karena rancangan aturan infrastruktur bipartisan senilai US$ 550 miliar yang saat ini sedang berjalan melantasi legislatif AS dengan mencakup ketentuan menjumpai mengumpulkan US$ 28 miliar dari investor kripto. Beberapa trader memperingatkan bahwa hal tersebut dapat "membunuh" industri.
“Ini merupakan ketentuan yang sangat khilaf arah yang, jika diadopsi, buat berjarak lebih berbahaya daripada memberikan kebersedia membantuan bagi keberhargaan AS,” ujar Jake Chervinsky, seorang pengacara yang berfokus dalam kripto, menulis dalam utas Twitter yang panjang yang menjelaskan bagaimana RUU itu dapat berdampak dalam industri kripto yang sedang berkembang.
RUU tercatat, akan minggu ini mesilami pemungutan suara awal Senat, mengusulkan pajak Bitcoin maka keuntungan cryptocurrency akan mendanai investasi infrastruktur AS, beserta definisi broker diperluas sepol pertukaran crypto maka penyedia dana perlu mengumpulkan lebih berlebihan informasi tentang mereka daripada akan mereka lakukan saat ini.
Menurut salinan rancangan undang-undang bahwa dilihat oleh Coindesk, setiap broker bahwa mentransfer aset digital apa pun perlu mengajukan pengembalian di bawah rezim pelaporan informasi bahwa dimodifikasi.
"Ketentuan terhormat terbersarang memperbarui definisi broker untuk mencerminkan realitas bagaimana aset digital dipersama dan diperdagangkan. Ketentuan lebih lanjut memperjelas bahwa pelaporan broker-to-broker berlaku untuk semua transfer efek terkap dalam arti pasal 6045(g)(3), terbersarang aset digital," kata dokumen itu.
"Semuanya berdenyut bergas, nan bisa terasa menakutkan," tulis Chervinsky, seraya menambahkan, "Jangan panik. Aturan ini belum final beserta masih bisa diubah."